Tentang

------------ Selamat datang di Blog kami yang sederhana ini ------------ SEMOGA BERMANFAAT. --- Identitas Pemilik Blog ------ Nama : Afif Fuaidi ------ Alamat Rumah : Payaman - Andonosari - Nongkojajar - Pasuruan ------ Facebook : Afif Fuaidi bin Mahfudz ------ Instagram : Apiep_5 (Afif Fuaidi) ---

Minggu, 30 Januari 2011

Pengertian, Kedudukan, Pokok Pikiran serta Prinsip yang terkandung dalam UUD 1945

UUD 1945
A.PENGERTIAN UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.

B. KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

C. POKOK PIKIRAN UUD 1945
1. Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.

D. PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
1. Segala warga Negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
2. Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama / kepercayaan
5. Hak dan kewajiban membela Negara

E. SISTEM KETATANEGARAAN
Sistem Negara Indonesia adalah “Kesatuan“ maksudnya adalah Negara Republik Indonesia sebagai Negara kepulauan yang berciri nusantara memiliki wilayah yang sangat luas dan memiliki pemerintahan daerah, propinsi dan kabupaten / kota yang bersifat otonom.
Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik, Negara kesatuan menunjukkan bentuk Negara, sedangkan istilah “Republik“ menunjukkan bentuk pemerintahan. Jadi Negara kesatuan merupakan bentuk Negara yang kekuasan tertinggi untuk mengatur seluruh daerah ada di tangan pemerintah pusat.

F. SEJARAH AWAL
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara“ yang diberi nama Pancasila.
Pengesahan UUD 1945 dilakukan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan ( BPUPK ). Nama badan ini tanpa kata “ INDONESIA “, karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

G. PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN UUD 1945
1. Periode 1945-1949
UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
2. Periode 1959-1966
Terdapat sebagai penyimpangan UUD 1945:
a. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil ketua MPR / DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
b. MPRS menetapkan Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
c. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
3. Periode 1966-1968
Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada presiden.

Dasar Hukum Operasional Koperasi Indonesia

Dasar Hukum Operasional Koperasi Indonesia

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi)

Berikut kutipan buni pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995 :

Fungsi dan peran koperasi adalah :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
  3. Memperkokoh perekonomiaan rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiaan nasioanal dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomiaan nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan koperasi Indonesia tersebut dapat dijabarkan sebagai sarana untuk peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut :
  1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran .
  2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
  3. Koperaasi mempersatukan dan membangun daya usaha dari orang-orang, baik perorangan maupun sebagai warga masyarakat.
  4. Koperasi ikut meningkatkan saraf hidup dan kecerdasan rakyat.
  5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

FUNGSI DAN PERAN
  1. Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia.
  2. Untuk memperbaiki tingkat kehidupan masing-masing anggota dan masyarakat.
  3. Mempersatukan, mengarahkan, memberdayakan, ekonomi rakyat.
  4. Mengembangkan potensi, daya keasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
  5. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
  6. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Fungsi koperasi
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan Indonesia
  4. Memperkokoh perekonomian Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Peran koperasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia  Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
  2. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Keuntungan dan Kerugian Internet

Keuntungan dan Kerugian Internet

Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Hand Phone (telpon genggam)
Saat ini Hand Phone semakin canggih dan modis. Dari modem internet, 3G, E-mail dan lain-lain. Rasanya sangat gaptek bagi kalangan muda jika Hand Phone hanya kita gunakan untuk telepon dan sms. Selain itu kini Hand Phone lebih muda untuk mendapat informasi dan juga untuk berhubungan. Hampir semua orang di Indonesia saat ini mempunyai Hand Phone.

Apa keuntungan dari TIK????

Dalam Bidang Pendidikan Dan Pembelajaran.
TIK juga memungkinkan guru mengajar tanpa harus berhadapan langsung dengan siswanya. Begitupun juga siswa, dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas melalui Cyber Space. Menggunkan computer. Hal yang paling penting mutakhir apa yang disebut Cyber Teaching yaitu pengajaran yang dilakukan menggunakan internet.

Dalam Bidang Pertanian.
TIK dapat membantu peningkatan hasil pertanian. Pemupukan pertanian besar dapat dilakukan dengan pesawat terbang yang dilengkapi kamera. Dari kamera diperoleh data tentang kondisi tanah, kemudian dianilis computer sehingga dapat mengetahui kadar air dan mineral yang terkandung didalamnya dengan demikian, pemupukan dapat dilakukan secara cepat.

Dalam Bidang Kebudayaan
TIK dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu kelompok-kelompok yang terancam agar dapat menghadapi arus globalisasi secara positif dan kemauan masing-masing. Selain itu kita dapat mengadopsi budaya asing yang positif untuk memperkaya budaya kita. Sebaliknya, kita dapat memperkenalkan budaya kita. Sehingga dapat memperkaya khasanah budaya masing masing.

Apa Kerugian TIK???

Mempermudah Budaya Asing yang Negatif.
TIK telah mendorong masuknya budaya asing yang negatif. Seperti cara berpakaian yang melanggar etika, pergaulan bebas dikalangan anak remaja, kurang harmonisnya hubungan anak dengan orang tua, hilangnya kesopanan anak muda terhadap orang yang lebih tua. Hingga nilai-nilai budaya asing negatif melunturkan budaya yang kita anut.

Mempermudah Penyebarluasan Karya Pornografi.
Perkembangan TIK dapat mempermudah penyebarluasan karya-karya pornografi. Dan dapat menggeser nilai moral masyarakat. Dapat ditunjukan dengan meningkatnya sifat permisif (menerima) masyarakat dalam tindak pornoaksi. Hal ini dapat menghancurkan sendi-sendi moral dan etika yang sangat diperlukan dalam tatanan hidup bermasyarakat.


Saran:
Sebagai pelajar, kita harus mengantisipasi dampak tersebut, agar tidak terjerumus. Tingkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengisi waktu luang dengan hal yang positif.

KEDUDUKAN HADITS DALAM ISLAM

KEDUDUKAN HADITS DALAM ISLAM

1. Hadits Sebagai Sumber Hukum ke-2

Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur’an. Perbendaharaan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an, tidak lepas dari salah satu dari tiga fungsi:

1. Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka dalam hal ini keduanya bersama-sama menjadi sumber hukum. Misalnya Allah didalam Al-Qur’an mengharamkan bersaksi palsu dalam firman-Nya Q.S Al-Hajj ayat 30 “Dan jauhilah perkataan dusta.” Kemudian Nabi dengan Haditsnya menguatkan: “Perhatikan! Aku akan memberitahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar!” Sahut kami: “Baiklah, hai Rasulullah. “Beliau meneruskan, sabdanya:”(1) Musyrik kepada Allah, (2) Menyakiti kedua orang tua.” Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: ”Awas! Berkata (bersaksi) palsu”---- dan seterusnya ---- (Riwayat Bukhari - Muslim).

2. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih Mujmal, memberikan Taqyid (persyaratan) ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum. Misalnya: perintah mengerjakan sholat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji di dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan jumlah raka’at dan bagaimana cara-cara melaksanakan sholat, tidak diperincikan nisab-nisab zakat dan jika tidak dipaparkan cara-cara melakukan ibadah haji. Tetapi semuanya itu telah ditafshil (diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh Al-Hadits). Nash-nash Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah secara mutlak, dalam surat Al-Maidah Ayat 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi. Dan seterusnya. “Kemudian As-sunnah mentaqyidkan kemutlakannya dan mentakhsiskan keharamannya, beserta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah, dengan sabdanya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu ialah bangkai ikan air dan bangkai belalang, sedang dua macam darah itu ialah hati dan limpa.”

3. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati di dalam Al-Qur’an. Di dalam hal ini hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan Al-Hadits semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita dengan bibinya, seperti disabdakan: “Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan“ ammah (saudari bapak)-nya dan seorang wanita dengan khalal (saudari ibu)-nya.” (H.R. Bukhari - Muslim).

2. Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an

Umat Islam telah mengakui bahwa hadits Nabi SAW itu dipakai sebagai pedoman hidup yang utama setelah Al-Qur’an. Ajaran-ajaran Islam telah ditegaskan ketentuan hukumnya, tidak dirinci menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak diterangkan cara pengamalannya dan atau tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak dalam Al-Qur’an, maka hendaknya dicarikan penyelesaianya dalam As-sunnah / Al-hadits. Seandainya usaha ini mengalami kegagalan, disebabkan karena hukum dan cara pengamalannya itu benar-benar terjadi dimasa Nabi SAW. Sehingga memerlukan ijtihad perorangan maupun kelompok yang terwujud dalam bentuk ijma’ ulama atau pedoman lainnya sepanjang bertentangan dengan jiwa syariat.

Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Nabi SAW. menyatakan kegembiraannya dan syukur kepada Allah atas bai’at Mu’adz bin Jabal, seorang sahabat yang diangkat menjadi duta penuh untuk negeri Yaman, bahwa ia berpedoman kepada Al-Qur-an kemudian Al-hadits / As-sunnah, dan akhirnya ijtihadnya sendiri, sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Disamping itu Allah telah memerintahkan kepada umat Islam agar mentaati Rasul-Nya sebagaimana mentaati Allah sendiri, dan berpegang teguh kepada apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya sebagaimana Firman-Nya dalam Q.S. al-Hasyr : 7 “Apa-apa yang disampaikan Rasulullah kepadamu terimalah dan jalankanlah dan apa-apa yang dilarang oleh Rasul, maka tinggalkanlah.”

Ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat tersebut dapat dibaca dalam Q.S Ali Imran ayat 31, Al-Ahzab ayat 21, Al-Nisa’ ayat 64 dan sebagainya.

Nabi sendiri memberitahukan kepada umatnya bahwa disamping Al-Qur’an, juga masih terdapat pedoman yang sejenis dengan Al-Qur’an, untuk tempat berpijak dan berpandangan. Sebagaimana sabda Beliau yang artinya: “Wahai umatku, sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan yang menyamainya.” (H.R. Abdu Dawud, Ahmad dan At-Turmudzi). Tidak diragukan lagi bahwa yang menyamai (semisal) Al-Qur’an itu adalah As-Sunnah / Al-Hadist, yang merupakan pedoman untuk diamalkan dan ditaati sejajar dengan Al-Qur’an. Dan sekaligus sebagai salah satu dasar penetapan hukum Islam setelah Al-Qur’an.

Mengapa tingkatan / kedudukan As-sunnah / Al-hadist berada dibawah tingkatan Al-Qur’an? Dalam hal ini As-Syathibi memberikan argumentasi, bahwa:

(1) Al-Qur’an diterima secara Qath’i (meyakinkan), sedangkan Hadist diterima secara Dhanni, kecuali Hadist Mutawattir. Keyakinan kita kepada Hadist hanyalah secara global, bukan secara detail (Tafshili), sedangkan Al-Qur’an, baik secara global maupun secara detail, diterima secara meyakinkan.

(2) Hadist adakalanya menerangkan sesuatu yang bersifat global dalam Al-Qur’an, adakalanya memberi komentar terhadap Al-Qur’an, dan adakalanya membicarakan sesuatu yang belum dibicarakan dalam Al-Qur’an. Jika hadist itu berfungsi menerangkan atau memberi komentar terhadap Al-Qur’an, maka sudah barang tentu keadaannya (statusnya) tidak sama dengan derajat pokok yang diberi penjelasan / komentar yang pokok (Al-Qur’an) pasti lebih utama daripada yang memberi komentar (Al-Hadits).

(3) Di dalam Hadits sendiri terdapat petunjuk mengenai hal tersebut yakni Hadits menduduki posisi ke dua setelah Al-Qur’an sebagaimana dialog Nabi SAW dengan Mua’adz bin Jabal.

Sedangkan menurut pendapat Mahmud Abu Rayyah bahwa posisi As-Sunnah / Al-Hadits itu berada dibawah Al-Qur’an, karena Al-Qur’an sampai kepada umat Islam dengan jalan mutawatir dan tidak ada keraguan sedikitpun. Dengan demikian Al-Qur’an Qath’iyyul Wurud, baik secara global (Ijmali) maupun terperinci (Tafshili). Sedangkan Hadits / As-Sunnah sampai kepada umat Islam tidak semuannya Mutawattir, tetapi kebanyakan diterima secara Ahad, kebenarannya Qath’i secara global (Ijmali) dan Dzanni secara rinciannya, karena masih banyak Hadits yang tidak sampai kepada umat Islam, disamping banyak pula Hadits-hadits Dlaif.

3. Perbedaan Hadits Qudsi dan Al-Qur’an

Rasulullah kadang kala menyampaikan pelajaran atau memberi nasehat, yang dihikayatkan / diceritakan dari Tuhannya, Kepada para sahabatnya. Pelajaran-pelajaran itu bukan merupakan wahyu yang diturunkan sebagaimana Al-Qur’an dan bukan merupakan perkataan yang jelas-jelas disandarkan secara langsung kepada dirinya, sebagaimana Hadits pada umumnya. Tetapi pelajaran-pelajaran itu merupakan Hadits-hadits yang diungkapkan oleh Nabi dengan ungkapan yang dinisbatkan kepada Allah, untuk memberi isyarat bahwa amalannya yang utama itu diceritakan dari Allah dengan Uslub (susunan kalimat) yang pada lahiriyahnya benar-benar berbeda dengan Uslub Al-Qur’an. Disamping itu amalan tersebut merupakan pemberian atau hembusan dari alam kesucian, cahaya dari alam ghaib dan anugerah dari Yang Maha Mulia lagi dimulyakan.

Jadi Hadits Qudsi atau Hadits Rabbany atau Hadits Illahi, ialah: “Sesuatu yang dikabarkan Allah ta’ala kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata Beliau sendiri.”

Adapun bentuk kalimat (Shighat) yang biasa dipakai oleh Ulama Salaf dalam periwayatan Hadits-hadits Qudsi, adalah “Qaala Rasulullah SAW : Fiima Yurwa’an Rabbihi” (Rasulullah bersabda sebagaimana diriwayatkan dari Tuhannya). Sedangkan Ulama’ Khalaf memiliki cara tersendiri yaitu “Qaalallahu Ta’la Fiima Rawaahu’anhu Rasulullah SAW.” (Allah berfirman sebagaimana diriwayatkan oleh Rasulullah SAW dari Tuhan).

Perbedaan antara keduanya, menurut Dr. Syu’ban Muhammad Ismail, adalah sebagai berikut:

1. Al-Qur’an tiada lain hanyalah wahyu Jaly, yakni Al-Qur’an itu diturunkan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi SAW. yang berada dalam kondisi sadar, dan tidak ada ayat Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Beliau melalui ilham atau impian. Sedangkan Hadits Qudsi bisa diwahyukan melalui Wahyu Jaly atau Wahyu Khafy (melalui impian dan ilham).

2. Al-Qur’an merupakan mu’jizat sehingga tidak ada seorangpun yang mampu menandinginya (Q.S. al-Isra’ : 88), dan ia terjaga dari perubahaan dan pengganti atau terpelihara kemurniannya, karena dijaga oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. al-Hijr ayat 9 “Sesungguhnya telah Kami turunkan peringatan (Qur’an) dan sesungguhnya Kami memeliharanya.” Sedang Hadist Qudsi tidak demikian.

3. Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur’an, tidak berlaku bagi Al-Hadist, seperti pantangan menyentuhnya bagi orang yang berhadast dan bagi orang yang junub dilarang menyentuh dan membacanya. Sedangkan Hadist Qudsi tidak ada pantangannya.

4. Bagian-bagian Al-Qur’an disebut dengan ayat dan surat, sedangkan Hadist-hadist Qudsi tidak demikian.

5. Al-Qur’an merupakan bacaan tertentu dalam shalat, dan tidak sah shalat seseorang (yang mampu membacanya) bila tidak membaca Al-Qur’an. Sedangkan Hadist Qudsi tidak demikian.

6. Membaca Al-Qur’an termasuk ibadah, baik mengerti ataupun tidak memahami artinya, dan diberi pahala bagi pembacanya. Sedang Hadist Qudsi tidak demikian.

7. Tidak diperbolehkan meriwayatkan Al-Qur’an dengan maknanya saja (Riwayat Bil Makna), sedang Hadist Qudsi tidak demikian.

8. Al-Qur’an dinukilkan kepada kita dengan jalan Mutawatir dari Nabi SAW, sedang Hadist Qudsi diriwayatkan secara ahad dari Nabi SAW.

Minggu, 23 Januari 2011

Biografi Barack Obama


Biografi Barack Obama

Barack Hussein Obama II (lahir 4 Agustus 1961) adalah Presiden ke 44 Amerika Serikat. Dia adalah orang African American pertama yang memegang jabatan penting sebagai presiden Amerika Serikat. Obama adalah Senator dari Illinois Amerika yang menjabat dari 3 Januari 2005 hingga 16 November 2008, setelah itu maju ke pemilihan presiden Amerika Serikat. Dia di ambil sumpah sebagai Presiden pada tanggal 20 Januari 2009 dalam sebuah upacara perdana di US Capitol.
Obama adalah lulusan Columbia University dan Harvard Law School, di mana dia adalah yang orang pertama keturunan Afrika-Amerika yang menjadi presiden AS dari Harvard Law (Fakultas Hukum Harvard University). Dia bekerja sebagai organizer masyarakat, dan juga berkerja sebagai pengacara hak-hak sipil di Chicago sebelum melayani tiga istilah dalam Senat Illinois dari tahun 1997 hingga 2004. Dia juga mengajar Hukum Konstitusi di University of Chicago Law School dari 1992 sampai 2004. Setelah gagal membuat tawaran untuk kursi di DPR AS pada tahun 2000, Obama terpilih ke Senat pada November 2004. Obama menyampaikan intisari alamat di dalam Konvensi Nasional Demokrat Juli 2004.
Sebagai anggota Demokrat yang minoritas di 109. Kongres, Obama membantu membuat undang-undang untuk mengendalikan senjata konvensional dan mempromosikan akuntabilitas publik yang lebih besar dalam penggunaan dana federal. Dia juga membuat perjalanan resmi ke Eropa Timur, Timur Tengah, dan Afrika. Di Kongres dia membantu membuat undang-undang tentang pemilihan, negosiasi dan penipuan, perubahan iklim, terorisme nuklir, dan perawatan bagi personil militer AS yang kembali dari tugas tempur di Irak dan Afghanistan.
Barack Obama dilahirkan di Kapi'olani Medical Center for Women & Children di Honolulu, Hawaii, dari Ibu Ann Dunham, seorang Amerika putih dari Wichita, Kansas dari predominately Inggris keturunan. Ayah Obama adalah Barack Obama, Sr, yang Luo Nyang'oma dari Kogelo, Nyanza Propinsi, Kenya. Orang tuanya bertemu di tahun 1960 ketika menghadiri Acara di University of Hawaii di Mānoa, dimana ayahnya adalah seorang pelajar asing. Pasangan ini kemudian menikah pada 2 Februari 1961, mereka terpisah ketika Obama adalah berumur dua tahun dan bercerai pada tahun 1964. Ayah Obama kembali ke Kenya dan melihat anaknya hanya sekali lagi sebelum mati dalam sebuah kecelakaan mobil pada tahun 1982.
Setelah bercerai, Dunham menikah dengan mahasiswa Indonesia Lolo Soetoro, mereka bertemu ketika menghadiri sebuah kuliah di Hawaii. Ketika Soeharto sebagai pemimpin militer berkuasa pada tahun 1967 di negara Indonesia. Kemudian Obama beserta keluarganya pindah ke Indonesia. Obama kecil kemudian bersekolah di sekolah Lokal di Jakarta, seperti Besuki Publik dan Sekolah Santo Fransiskus Sekolah Asisi, sampai dia berumur sepuluh tahun.

Dia kemudian kembali ke Honolulu untuk tinggal bersama ibu kakek / nenek, Madelyn dan Stanley Armour Dunham, saat menghadiri Punahou School dari kelima grade pada tahun 1971 hingga lulus dari sekolah tinggi pada tahun 1979. Ibu Obama kembali ke Hawaii pada tahun 1972 selama lima tahun , kemudian pada tahun 1977 kembali lagi ke Indonesia, di mana dia bekerja sebagai pekerja di bidang antropologi. Dia tinggal di sana menghabiskan sisa dari hidupnya, kemudian kembali ke Hawaii pada tahun 1994. Dia meninggal karena ovarian kanker pada tahun 1995.

Setelah SMA, Obama pindah ke Los Angeles, dimana ia belajar di Occidental College selama dua tahun. Ia kemudian dipindahkan ke Universitas Columbia di New York City, di mana dia menjadi ketua dalam ilmu politik dengan spesialisasi dalam hubungan internasional. Obama lulus dengan gelar BA dari Columbia tahun 1983. Dia bekerja selama setahun di Business International Corporation dan kemudian di New York Public Interest Research Group.



Menambah Kapasitas Memori / RAM Dengan Flashdisk

Menambah Kapasitas Memori / RAM Dengan Flashdisk

Kapasitas memori / RAM yang besar dapat meningkatkan performa komputer itu sendiri. Jika anda merasa kurang dengan kapasitas memori / RAM yang ada, anda bisa menambahkannya dari perangkat flashdisk. Kok bisa?. Virtual Memori, itulah jawabannya. Menambah kapasitas memori / RAM dengan flashdisk ini sering disebut dengan istilah Virtual Memori.
Virtual Memori merupakan 'memori tambahan' untuk mengantisipasi jika data yang ada pada memori / RAM utama sudah penuh.

Persyaratan yang harus ada adalah motherboard dan flashdisk harus sudah mendukung USB 2.0, jika masih menggunakan USB 1 maka hasil yang didapatkan kurang begitu kelihatan. Akan lebih maksimal lagi jika flashdisk yang anda gunakan sudah menggunakan fasilitas Ready Boost. Awalnya, Ready Boost merupakan fasilitas untuk Windows Vista, namun anda bisa melakukannya juga pada Windows XP (imitasi Ready Boost)

Adapun caranya adalah sebagai berikut:
  • Pasangkan flashdisk ke komputer
  • Klik kanan pada My Computer lalu pilih Properties
  • Klik tab Advanced, lalu klik tombol Settings pada kotak Performance
  • Pada jendela yang muncul, klik tab Advanced lalu klik tombol Change pada kotak Virtual memory
  • Pilih drive C, kemudian pilih No paging file. Jika sudah lanjutkan dengan mengklik tombol Set
  • Pilih drive 'flashdisk' anda (misalkan drive F), biasanya diberi nama Removable disk jika anda belum memberi nama pada flashdisk tersebut. Setelah itu pilih System managed size dan dilanjutkan dengan mengklik tombol Set
  • Perhatikan padakotak Total paging file size for All drives. Nilai Recommended nya jangan melebihi kapasitas flashdisk
  • Jika memang lebih maka anda bisa memasukkan 'nilai total' dari kapasitas flashdisk. Caranya klik pilihan Custom Size lalu pada Initial Size dan Maximum Size diisi dengan nilai total dari kapasitas flashdisk. Anda harus menyisakan 5 - 6 Mb. Ini merupakan persyaratan dari Windows XP itu sendiri. Jika sudah, klik tombol Set
  • Klik OK lalu Restart komputer
Dengan tips ini maka anda bisa memaksimalkan performa komputer dengan memanfa'atkan perangkat flashdisk yang anda miliki.

Semoga bermanfa'at

Senin, 10 Januari 2011

Meningkatkan Performa Komputer

Meningkatkan Performa Komputer

Memiliki komputer dengan performa / kinerja yang cepat, stabil dan optimal adalah dambaan setiap orang. Trik berikut ini membahas bagamana caranya meningkatkan performa komputer kita. Bisa anda rasakan dan buktikan, setelah melakukan langkah-langkah trik ini, komputer anda akan bekerja lebih cepat dari biasanya.

Pengaturan dilakukan melalui Registry editor / regedit. Oleh karena itu sebelum melakukan tips ini sangat disarankan untuk membuat backup registry editor / cadangan registry editor. Hal ini sangat berguna untuk menghindari komputer menjadi error / macet akibat ada kesalahan dalam prakteknya.

Adapun langkah-langkah untuk menerapkan trik ini adalah sebagai berikut:

Mengatur Contiguous File Allocation Size

Trik ini berguna untuk meningkatkan kinerja aplikasi yang sering anda gunakan. Caranya adalah:

  • Klik Start – Run, lalu ketikkan: regedit
  • Masuk ke menu HKEY_LOCAL_MACHINE \ System \ CurrentControlSet \ Control \ FileSystem
  • Klik kanan pada folder FileSystem lalu pilih New – DWORD Value. Beri nama dengan ContigFileAllooSize
  • Klik 2X file ContigFileAllooSize tadi lalu isikan angka 200 pada Value data nya.

Membebaskan Memori Dari File DLL

Trik ini berguna untuk membebaskan memori dari file-file DLL. Perlu diketahui bahwa file-file DLL selalu memakan tempat bagi memori, bahkan ketika program yang menggunakan file-fie DLL tersebut telah anda tutup, Windows masih menyimpannya di memori. Adapun caranya adalah:

  • Klik Start – Run, lalu ketikkan: regedit
  • Masuk ke menu HKEY_LOCAL_MACHINE \ Software \ Microsoft \ Windows \ CurrentVersion \ Explorer
  • Klik kanan pada folder Explorer lalu pilih New – String Value. Beri nama dengan AlwaysUnloadDll
  • Klik 2X file AlwaysUnloadDll tadi lalu isikan angka 1 pada Value data nya.
  • Restart komputer

Semoga bermanfa’at

Minggu, 09 Januari 2011

Trik Download Buku dari Google Book

Trik Download Buku dari Google Book

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Google tidak memperkenankan kita untuk men-download buku melalui Google Book. Kita hanya diperbolehkan untuk melihat-lihat saja. Repot sekali kalau kita ingin membaca harus tersambung dulu ke internet. Adakah cara untuk men-download buku itu agar kita bisa membacanya secara offline ? Jawabannya ada, tentunya kita tak akan menyerah begitu saja. Saya menemukan aplikasi yang dapat digunakan untuk men-download buku dari Google Book.

Kita menggunakan Google Book Downloader untuk dapat men-download buku yang kita inginkan. Proses instalasi tidak perlu dilakukan karena aplikasi ini merupakan aplikasi portable. Sebelumnya Anda harus meng-install Microsoft NET Framework 3.5 SP1 agar aplikasi ini dapat berkerja. Di bawah ini saya akan menjelaskan bagaimana cara untuk men-download buku pada Google Book melalui Google Book Downloader.

Persiapan

  1. Kunjungi situs resmi Google Book dan lakukan pencarian terhadap buku yang ingin di-download
  2. Setelah Anda membuka buku yang Anda cari, lihatlah pada address bar. Di sana tertulis http://books.google.com/books?id=xxxxxxxxxxxx Yang saya cetak tebal merupakan kode buku tersebut yang tentunya harus diingat
  3. Bila sudah selesai dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya

Cara Download

  1. Buka aplikasi Google Book Downloader
  2. Pada bagian Book code, masukkan kode buku yang sebelumnya sudah dicatat
  3. Klik Check untuk mengambil segala informasi mengenai buku
  4. Klik Download all untuk mulai men-download seluruh isi buku
  5. Progress bar akan menunjukkan sejauh mana proses download berlangsung
  6. Klik Save entire book as… untuk menyimpan hasil download dalam bentuk PDF

Lamanya proses download dapat bergantung pada banyaknya halaman pada buku yang ingin di-download. Perlu diketahui bahwa aplikasi ini masih dalam status Alpha, jadi harap maklum apabila Anda menemui beberapa bug di sini. Tetapi sejauh ini saya tidak menemukan kendala apapun saat men-download buku dengan Google Book Downloader.