Tentang

------------ Selamat datang di Blog kami yang sederhana ini ------------ SEMOGA BERMANFAAT. --- Identitas Pemilik Blog ------ Nama : Afif Fuaidi ------ Alamat Rumah : Payaman - Andonosari - Nongkojajar - Pasuruan ------ Facebook : Afif Fuaidi bin Mahfudz ------ Instagram : Apiep_5 (Afif Fuaidi) ---

Selasa, 31 Mei 2011

KONSEP DAN ANALISIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) UNTUK SEKOLAH GRATIS

KONSEP DAN ANALISIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH (BOS) UNTUK SEKOLAH GRATIS



1.Pengertian Bantuan Operasi Sekolah (BOS)
BOS adalah prigram pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasa sebagai pelaksana program wajib belajar.

2.Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
1)Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah maupun di sekolah swasta.
2)Menggratiskan seluruh siswa SD/MI negri dan SMP/MTs negri terhadap biaya operasional sekolah.
3)Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta

3.Sasaran program dan BesarBantuan BOS
Sasaran program BOS adalah semua MI dan MTs negeri maupun swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas 9 Tahun di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang di terima oleh sekolah / PPS termasuk untuk BOS Buku, di hitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
MI/PPS Ula di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
MI/PPS Ula di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
MTs/PPS Wustha di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
MTs/PPS Wustha di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun

4.Waktu penyaluran dana BOS
Tahun anggaran 2009, dana BOS akan di berikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2009, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2008/2009 dan semester 1 tahun pelajaran 2009/2010. penyaluran dana di lakukan setiap periode 3 bulanan,yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Penyaluaran di harapkan di lakukan di bulan pertama setiap triwulan.

5.Sekolah menerima BOS
1)Semua SD/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Sekolah penerima BOS,di larang memungut biaya dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik.
2)Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak do kembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis ke unggulan local wajib menerima dana BOS.
3)Bagi sekolah yang menolak bos harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4)Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
5)Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI di perbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang di lakukan oleh sekolah tersebet agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
6)Sekolah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap di perbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, serta menggratiskan siswa miskin.

6.Monitoring dan supervisi
Bentuk kegiatan monitoring dan sepervisi adlah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS di terima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.
Komponen utama yang di monitor antara lain :
1.Alokasi dana Madrasah/PPS penerima bantuan
2.Penyaluran dan penggunaan dana
3.Pelayanan dan penanganan pengaduan
4.Administrasi keuangan
5.Pelaporan

I.ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.Program BOS dan Program Wajar Dikdas 9 Tahun yang bermutu dalam rangka penuntasan Wajar 8 Tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan di lakukan. Program-program terdebut dapat di kelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan peluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, daya saing dan tata kelola; serta akuntabilitas dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar