Tentang

------------ Selamat datang di Blog kami yang sederhana ini ------------ SEMOGA BERMANFAAT. --- Identitas Pemilik Blog ------ Nama : Afif Fuaidi ------ Alamat Rumah : Payaman - Andonosari - Nongkojajar - Pasuruan ------ Facebook : Afif Fuaidi bin Mahfudz ------ Instagram : Apiep_5 (Afif Fuaidi) ---

Minggu, 30 Januari 2011

Dasar Hukum Operasional Koperasi Indonesia

Dasar Hukum Operasional Koperasi Indonesia

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi)

Berikut kutipan buni pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995 :

Fungsi dan peran koperasi adalah :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
  3. Memperkokoh perekonomiaan rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiaan nasioanal dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomiaan nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan koperasi Indonesia tersebut dapat dijabarkan sebagai sarana untuk peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut :
  1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran .
  2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
  3. Koperaasi mempersatukan dan membangun daya usaha dari orang-orang, baik perorangan maupun sebagai warga masyarakat.
  4. Koperasi ikut meningkatkan saraf hidup dan kecerdasan rakyat.
  5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

FUNGSI DAN PERAN
  1. Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia.
  2. Untuk memperbaiki tingkat kehidupan masing-masing anggota dan masyarakat.
  3. Mempersatukan, mengarahkan, memberdayakan, ekonomi rakyat.
  4. Mengembangkan potensi, daya keasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
  5. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
  6. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Fungsi koperasi
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan Indonesia
  4. Memperkokoh perekonomian Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Peran koperasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia  Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
  2. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar