Tentang

------------ Selamat datang di Blog kami yang sederhana ini ------------ SEMOGA BERMANFAAT. --- Identitas Pemilik Blog ------ Nama : Afif Fuaidi ------ Alamat Rumah : Payaman - Andonosari - Nongkojajar - Pasuruan ------ Facebook : Afif Fuaidi bin Mahfudz ------ Instagram : Apiep_5 (Afif Fuaidi) ---

Minggu, 30 Januari 2011

Pengertian, Kedudukan, Pokok Pikiran serta Prinsip yang terkandung dalam UUD 1945

UUD 1945
A.PENGERTIAN UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.

B. KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

C. POKOK PIKIRAN UUD 1945
1. Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.

D. PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
1. Segala warga Negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
2. Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama / kepercayaan
5. Hak dan kewajiban membela Negara

E. SISTEM KETATANEGARAAN
Sistem Negara Indonesia adalah “Kesatuan“ maksudnya adalah Negara Republik Indonesia sebagai Negara kepulauan yang berciri nusantara memiliki wilayah yang sangat luas dan memiliki pemerintahan daerah, propinsi dan kabupaten / kota yang bersifat otonom.
Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik, Negara kesatuan menunjukkan bentuk Negara, sedangkan istilah “Republik“ menunjukkan bentuk pemerintahan. Jadi Negara kesatuan merupakan bentuk Negara yang kekuasan tertinggi untuk mengatur seluruh daerah ada di tangan pemerintah pusat.

F. SEJARAH AWAL
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara“ yang diberi nama Pancasila.
Pengesahan UUD 1945 dilakukan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan ( BPUPK ). Nama badan ini tanpa kata “ INDONESIA “, karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

G. PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN UUD 1945
1. Periode 1945-1949
UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
2. Periode 1959-1966
Terdapat sebagai penyimpangan UUD 1945:
a. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil ketua MPR / DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
b. MPRS menetapkan Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
c. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
3. Periode 1966-1968
Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada presiden.

9 komentar: